Selamat datang di web dukuh gupit-sempor (Kebumen) www.gupitankebumen.blogspot.com

SKS

(SAUDARA KITA SEMUA)

Minggu, 10 September 2017

Silaturahmi ke-3 (tiga) di TM Ragunan


Assalamu'alaikum wr. wb

Apa kabar paseduluran saudara kita semua, semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat dan dalam lindungan Allah SWT Amin YRA...

Kembali lagi di postingan yang masih dengan cerita yang sama dan tema yang sama, semoga tidak ada bosannya untuk sedikit membaca atau coment hihi...

Baiklah sedikit kami ceritakan kegiatan silaturahmi ke-3 ini Paguyuban SKS Gupit Sempor, ohya sebenarnya sih bukan ke-3 tapi lebih ke pertemuan ketiga semenjak berganti nama dari Keluarga Besar Gupit (KBG) menjadi Paguyuban SKS Gupit Sempor, so sebelumnya sudah sering diadakan pertemuan KBG.

 Yux simak hal apa saja yang dilakukan dalam silaturahmi ini
1. Serah Terima Bendahara Keuangan
Ini pertama kalinya pergantian bendahara barang, yang sebelum nya dipegang oleh Ibu Anisah pada masa (KBG) kini berganti menjadi Bapak Gino (Paguyuban GSSKS). Selamat menjalankan tugas Bapak Gino.

2. Start Arisan
Silaturahmi ini juga dimulainya kembali arisan setelah periode pertama (KBG) telah selesai, jumlah peserta arisan di Paguyuban GSSKS berjumlah 19 Orang (waktu September 2017 - Maret 2019)
untuk pemenang arisan bulan September 2019 adalah Bapak Siran (Koordinator 1 Paguyuban GSSKS), selamat kepada Bapak Siran ya, uuueennaakkkk pokoke hihihi....

3. Kolektif Dana PJU
Iuran dana pembangunan PJU memasuki bulan ke-2 (dua), alhamdulillah semua yang turut hadir telah setor tunai ke Bendahara (Bpk Gino), bahkan ada yang langsung setor tunai untuk periode 1 Tahun, yux kita kasih tepuk tangan prok prok prok hihihi...


4. Pemberian Seragam
Alhamdulillah Paguyuban GSSKS sudah mempunyai seragam, ini terjadi tidak lain karena saling kekompakan antar anggota untuk memiliki seragam khusus.
Kita patut appresiasi kepada Bapak Siran (sebagai koordinator) yang sudah meluangkan waktunya untuk mengurus seragam dari konveksi hingga ke tangan kita semua, tepuk tangan untuk Bapak Siran prok prok prok hehehehe...

Alhamdulillah kegiatan silaturahmi kali ini berjalan dengan lancar tanpa halangan, terima kasih untuk para anggota yang sudah meluangkan waktunya untuk menghadiri kegiatan ini, dan untuk yang tidak bisa hadir semoga pada pertemuan selanjutnya bisa turut hadir meramaikan menuju kekompakan Paguyuban GSSKS, Amin YRA.

Itulah inti pokok kegiatan yang dilakukan pada kesempatan ini.

Sekian dan terima kasih, sudah meluangkan waktu untuk membaca post ini, silahkan berikan komentar dan saran yang positif.

Demikian, salam kompak selalu Paguyuban Gupit Sempor SKS
Share:

Jumat, 01 September 2017

Pengetahuan Tentang Desa

UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Komponen Perubahan Dasar Hukum

1. Pasal 39 : Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
2. Pasal 66 ayat (1) : Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan setiap bulan
3. Pasal 55 : Selain fungsi Legislasi dan menampung aspirasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
4. Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 75 : Kepala Desan dan Perangkatnya berkuasa penuh mengatur pengelolaan keuangan
5. Pasal 72 ayat (4) : tiap desa akan memperoleh kucuran dana dari APBN sebesar 1,4 Miliar setahun. Besarannya tergantung dari kondisi geografis, jumlah penduduk dan angka kemiskinan.


Sumber : wikiDPR.org
link : http://wikidpr.org/news/harian-kompas-dana-amanat-uu-desa-akan-cair-menteri-yang-ditunjuk-harus-patuhi-pilihan-kebijakan-presiden

Sekian dan terima kasih, sudah meluangkan waktu untuk membaca post ini, silahkan berikan komentar yang positif.


Demikian, salam kompak selalu Paguyuban Gupit Sempor SKS
Share:

waktu

Sudahkah Anda Sholat?

Label