Komponen Perubahan Dasar Hukum
1. Pasal 39 : Masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
2. Pasal 66 ayat (1) : Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan setiap bulan
3. Pasal 55 : Selain fungsi Legislasi dan menampung aspirasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
4. Pasal 72 ayat (5) dan Pasal 75 : Kepala Desan dan Perangkatnya berkuasa penuh mengatur pengelolaan keuangan
5. Pasal 72 ayat (4) : tiap desa akan memperoleh kucuran dana dari APBN sebesar 1,4 Miliar setahun. Besarannya tergantung dari kondisi geografis, jumlah penduduk dan angka kemiskinan.
Sumber : wikiDPR.org
link : http://wikidpr.org/news/harian-kompas-dana-amanat-uu-desa-akan-cair-menteri-yang-ditunjuk-harus-patuhi-pilihan-kebijakan-presiden
Sekian dan terima kasih, sudah meluangkan waktu untuk membaca post ini, silahkan berikan komentar yang positif.
0 komentar:
Posting Komentar